Sabtu, 26 September 2015

Diskusi Bina Pekan 4

📝 Rekap Diskusi P.4⃣📝
bagian 1

👤Akh Mujiadi
Dalam kaidah DARI yaitu mubtada' wajib ma'rifat. Dalam sound contoh yg disebut hanya 5 padahal didiktat ada 6. Bagaimana dgn satu jenis isim ma'rifat yaitu isim mausul. Apakah sama penggunaan dgn kaidah mengingat tidak disebut di sound?
---
berlaku juga kaidahnya. Contoh penggunaan isim mashul :
من ولدٌ؟

Dalam surat al Baqoroh
الذين يؤمنون
---
Contoh ini tidak tepat

👤Ayid
hal 121, kolom jamak taksir (hamba wanita itu berpuasa), khabar nya bentuk muannats salim. kok bisa ya? Atau salah, seharusnya taksir?
---
Untuk mubtada yg berupa jamak taksir lil aqil,maka khobarnya bisa berupa jamak taksir lagi atau jamak mudzakkar salim atau jamak muannats salim(tergantung kebutuhan) .lihat kaidah jamak taksir lil aqil ! Allahu a'lam

👤 Akh Mujiadi
A. Dalam kaidah manis ada pengecualian disound dgn contoh hadits :
الصيامُ جنّةٌ
Pengecualian ini bisa diketahui ngak ust? Apa dari maknanya saja atau dianalisa dari kata itu sendiri dgn cara dicari tahu tidak ada kata lain?

B. Masih tentang kata junnatun diatas, Disound disebutkan bahasa asalnya memang junnatun dgn makna benteng. Padahal kalau dibuang ة nya bisa jadi mudzakkar, tapi ngak bisa karena maknanya bukan lagi benteng. Apakah itu berarti bisa disebut isim jamid? Dan apakah semua isim jamid sudah begitu tidak perlu mengikut kaidah?
---
جنة
tidak ada kata lain akhi!
---
Memang itu satu2 nya nama, tidak bisa dibentukkan lg ke bentuk yg lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar